Qk6tZv5oorYOvbzoT8fSpmGbsikUNLG55TOQFNMJ

Menjaga Shalat 4 Raka’at Sebelum dan Sesudah Dzuhur; Diharamkan Baginya Neraka



Sholat 4 raka’at sebelum dan sesudah shalat Dzuhur termasuk sholat sunnah rawatib. Sholat rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan secara tetap, mengiringi shalat wajib yang 5 waktu, baik sebelum maupun setelahnya.

Shalat sunnah ini memiliki banyak keutamaan, diantaranya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dari istri Rasulullah saw, Ummu Habibah ra,

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا، حَرُمَ عَلَى النَّارِ. (1)

Barang siapa yang menjaga (sholat) 4 raka’at sebelum dan sesudah dzuhur, diharamkan baginya siksa neraka.

Badruddin al-‘Aini (w 855 H), salah seorang pakar hadits yang mensyarah sunan Abu Dawud menjelaskan, bahwa shalat 4 raka’at ini, baik yang sebelum dzuhur maupun sesudahnya, dapat dikerjakan dalam 1 kali salam. Dapat pula dikerjakan dengan 2 kali salam sebagaimana pendapat Syafi’i.(2)

Menurut al-Mubarakfuri (1414H), keutamaan ini diberikan Allah kepada mereka yang senantiasa berdisiplin dan melanggengkan sholat 4 raka’at sebelum dan sesudah dzuhur. Hadits ini juga menunjukkan tentang kemurahan Allah yang sangat luas dan rahmat-Nya yang meliputi segala sesuatu. Selanjutnya al-Mubarakfuri mengutip pendapat al-Sanadi bahwa cukuplah bagi Muslim mengimaninya, kemudian istiqomah menjalankan ketaatan kepada Allah melalui ibadah tersebut. Niscaya Allah membimbingnya berbuat kebajikan dan mengampuni segala dosa.(3) Hasbunallah wa ni’mal wakil.

Catatan kaki

  1. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, (Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah), Juz 2, hlm 23, hadits no 1269. Hadits ini shahih.
  2. Badruddin al-‘Aini, Syarh Sunan Abu Dawud, (Riyadh: Maktabah Rusyd, cet pertama, 1420 H), juz 5, hlm 191
  3. Ubaidillah al-Rahmani al-Mubarakfuri, Mir’atul Mafatih, (Benares: al-Jami’ah al-Salafiyah, 1984), Juz 4, hlm 144.


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar