Qk6tZv5oorYOvbzoT8fSpmGbsikUNLG55TOQFNMJ

Bolehkah Berqurban Atas Nama Orang lain

Sebar Qurban Pedesaan doc.sahabat madani

Qurban merupakan salah satu ibadah yang mencerminkan upaya mendekatkan diri kepada Allah ta’ala. Selain memiliki dimensi penghambaan kepada Allah, qurban juga memiliki dimensi ibadah sosial. Adapun definisi qurban menurut Fakhrudin al-Hanafi adalah, 

“اسْمٌ لِحَيَوَانٍ مَخْصُوصٍ بِسِنٍّ مَخْصُوصٍ يُذْبَحُ بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ فِي يَوْمٍ مَخْصُوصٍ عِنْدَ وُجُودِ شَرَائِطِهَا وَسَبَبِهَا”

Yaitu, nama yang khusus bagi penyembelihan hewan, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada hari yang ditentukan sesuai dengan syarat-syarat dan sebab-sebabnya (Tabyin al-Haqaiq 6/2)

Adapun hukum qurban menurut sebagian besar ulama dari kalangan syafi’iyyah, hanabilah dan malikiyyah, adalah sunnah muakkad . Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah saw 

إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا، وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

jika telah masuk hari ke sepuluh pada musim kurban kemudian salah seorang dari kalian ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya (hingga datang hari berkurban) (shahih muslim 3/1565)

Teks kata ingin berqurban dalam hadits diatas, menurut  para ulama tidak menunjukkan dalil wajibnya kurban, melainkan sunnah. Sebab kewajiban tidak terkait dengan keinginan seorang mukallaf, melainkan terkait dengan perintah.

Terkait hukum berkurban atas nama orang lain, para ulama berbeda pendapat. Menurut Khatib Asy-Syarbini dari kalangan ulama syafi’iyyah, tidak dibolehkan berkurban atas nama orang lain kecuali seizin orang itu, sebagaimana tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah mati kecuali jika si mayit pernah mewasiatkan sebelumnya (Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifat Ma’ani Alfadz al-Minhaj, 6/137)

Muhammad Ad-Dasuqi dari  kalangan ulama malikiyah, berpendapat makruh hukumnya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, apabila si mayit tidak menetapkan hewan tertentu sebagai kurban sebelum wafatnya. Namun apabila si mayit menetapkannya maka sunnah hukumnya merealisasikan kurban tersebut (Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir 2/122)

Adapun pendapat yang lebih banyak diikuti adalah pendapat dari kalangan ulama Hanafiyah dan Hanabilah.  Menurut ulama-ulama mazhab ini seseorang dibolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal baik karena wasiat orang tersebut, maupun inisiatif pribadi untuk melakukan qurban atas nama orang lain yang sudah meninggal. Dan pahalanya sampai pula kepada si mayit (Kasyaf al-Qina 3/18). Wallahu a’lam bishowab (ss)


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar