Qk6tZv5oorYOvbzoT8fSpmGbsikUNLG55TOQFNMJ

Pengertian Zakat


Zakat adalah nama dari sesuatu hak Allah ta’ala yang dikeluarkan manusia kepada orang-orang faqir. Dinamakan dengan zakat karena padanya ada harapan mendapatkan keberkahan, pembersihan jiwa dan menumbuhkan kebaikan-kebaikan padanya. Ia adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, dan disebutkan berdekatan dengan sholat dalam 82 ayat. Allah telah menetapkan hukum wajibnya berdasarkan kitabNya, sunnah Rasulullah saw dan ijma’ ummatnya.

Secara bahasa zakat adalah tumbuh dan bertambah. Sebagaimana tanaman yang bertambah ketika ia tumbuh. Sedangkan secara syari’at merupakan hak Allah pada harta yang telah mencapai nishab yang ditentukan dengan syarat-syarat khusus dan pembagian untuk kelompok-kelompok yang khusus pula. Ia membersihkan seorang hamba, mensucikan jiwanya. Firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103. 

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah dari harta-harta mereka shodaqoh untuk membersihkan dan mensucikan mereka” 

Ia adalah salah satu sebab tumbuhnya ikatan kasih sayang, cinta dan rasa sepenanggungan di antara individu-individu dalam masyarakat Islam.

Zakat juga berarti thaharah suci, bersuci, mensucikan. Sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams ayat 9. 

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

Sungguh beruntunglah orang yang mensucikan (jiwanya)

Zakat juga digunakan untuk tujuan memuji. Sebagaimana firman Allah dalam surat an-Najm ayat 32.

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ 

maka janganlah kalian mengatakan diri kalian suci

Adapun dalam praktiknya, zakat adalah nama bagi harta yang dikeluarkan dalam syari’ah. Zakat merupakan kewajiban. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 43,” dan tunaikanlah zakat” 

Secara syari’at zakat berarti hak wajib pada harta. Menurut pendapat ulama Malikiyah, zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta yang telah mencapai nishab, untuk yang berhak, jika telah sempurna kepemilikannya, dan haulnya, selain pertambangan dan pertanian. Sedangkan kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa zakat adalah, menjadikan milik bagian tertentu dari harta tertentu bagi individu tertentu, yang ketentuannya berdasarkan syari’at dengan berharap keridloan Allah ta’ala. (ws)

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar