Qk6tZv5oorYOvbzoT8fSpmGbsikUNLG55TOQFNMJ

Fiqh Tentang Waktu Memberikan Nasihat



Nasihat merupakan sesuatu yang mulia dalam Islam. Bahkan Islam itu sendiri disifati dengan nasihat, karena agama setiap Muslim akan senantiasa terjaga dengan saling menasihati. Namun demikian memberikan nasihat harus tepat dan bijaksana, agar nasihat tersebut mendapat sambutan yang positif.

Dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitabnya al-Jami ash-Shahih, vol 1 halaman 25, hadits No 68, terdapat sebuah riwayat sebagai berikut: Menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, ia berkata: mengabarkan kepada kami Sufyan dari al A’masy, dari Abu Waa-il, dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ فِي الأَيَّامِ، كَرَاهَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا

Bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam selalu memperhatikan bagi kami untuk memberikan nasihat, karena beliau takut akan merasa bosan.

Berdasarkan hadits ini dapat ditemukan beberapa pelajaran tentang pentingnya waktu dalam memberikan nasihat, yaitu:

Pertama, Tidak setiap hari memberikan nasihat pada orang yang sama. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari. Beliau mengutip pendapat dari pakar hadits Al khattabi sebagai berikut, 

كَانَ يُرَاعِي الْأَوْقَاتَ فِي تَذْكِيرِنَا وَلَا يَفْعَلُ ذَلِكَ كُلَّ يَوْمٍ لِئَلَّا نَمَلَّ

bahwa Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memperhatikan waktu dalam memberikan nasihat, Beliau tidak memberikan nasihat setiap hari agar kami tidak merasa bosan. (Lihat Fath al Baari, Beirut : Daar al Ma’rifah, 1379 H, Juz 1, hlm 162.)

Kedua, Memilih waktu yang yang telah disepakati. Pendapat ini dikemukakan oleh seorang pensyarah al-Jami ash-Shahih Badruddin al ‘Ainiy. Pakar hadits kelahiran Turki  1363 M menuliskan dalam kitabnya,

أَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم كَانَ يعظ الصَّحَابَة فِي أَوْقَات مَعْلُومَة

bahwasanya Nabi saw memberikan nasihat bagi para sahabatnya pada waktu yang telah umum disepakati. (Lihat Umdatu al Qaari Syarh Shahih al Bukhari, Beirut : Daar Ihya at Turats al ‘Arabiy, tt, Juz 2, hlm 44)

Ketiga, Singkat, padat dan mudah dalam memberikan nasihat. Sebagaimana hadits yang diriwayakan Imam Abu Dawud, dari Amr bin al Ash ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, 

لَقَدْ رَأَيْتُ، أَوْ أُمِرْتُ، أَنْ أَتَجَوَّزَ فِي الْقَوْلِ، فَإِنَّ الْجَوَازَ هُوَ خَيْرٌ 

sungguh aku lihat atau diperintah untuk singkat dalam berbicara, karena singkat dalam berbicara adalah yang terbaik. (Lihat Sunan Abu Dawud, Beirut: Maktabah al ‘Ashriyah, tt, Juz 4 hlm 302)

Keempat, Memperhatikan kesiapan orang yang dinasihati.  Bahwa diantara pengertian dari hadits tersebut di atas adalah (يتطلب أحوالنا التي ننشط فيها للموعظة)  yaitu memperhatikan kondisi kami ketika memberikan nasihat. (lihat penjelasan pada Musnad Imam Ahmad yang ditahqiq oleh Syu’aib al Arnauth. Ahmad bin Hanbal: al Musnad, Beirut : Muassasah ar Risalah, 1421 H, juz 6, hlm 59)

Demikianlah beberapa pelajaran dari hadits tentang waktu memberikan nasihat. Dengan memilih waktu dalam memberi nasihat, diharapkan terjadi interaksi dan kerjasama yang positif dari kedua belah pihak. Wallahu a’lam bishowab.

Sigit Suhandoyo, MA
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar