Qk6tZv5oorYOvbzoT8fSpmGbsikUNLG55TOQFNMJ

Syarat-Syarat Wajib Thoharoh


Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita untuk melakukan thoharoh. Terutama dalam kondisi tubuh, pakaian, maupun suatu tempat terkena najis. Hal ini sebagaimana firman-Nya,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan bersihkanlah pakaianmu." (al-Muddatstsir:4) 

Begitu juga firman Allah SWT, 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (al-Baqarah:222)

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk dan yang sujud".(al-Baqarah:125)

Demikian pentingnya, thoharoh juga dikaitkan dengan keimanan, sebagaimana riwayat dari Abu Malik al-Asy’ari berikut,

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

Rasulullah saw bersabda, bersuci adalah sebagian dari iman. (Hadits Riwayat Muslim no 223)

Bagi yang wajib melakukan shalat, maka ia wajib pula melakukan thaharah. Menurut Wahbah Zuhaili dalam bukunya al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Kewajiban melakukan thoharoh ini bergantung kepada beberapa syarat, yaitu: 

  • Islam. Ada pendapat yang mengatakan bahwa syarat pertama ialah sampainya dakwah Islam kepada orang yang bersangkutan. Berdasarkan pendapat ini, maka thaharah tidak wajib bagi orang non muslim. 
  • Berakal. Thaharah tidak diwajibkan bagi orang gila dan orang yang pingsan, kecuali jika mereka sudah siuman ketika waktu (shalat) masih ada. Adapun orang yang mabuk, tetap diwajibkan bertoharoh. 
  • Baligh. Tanda baligh ada lima, yaitu mimpi, tumbuh bulu, datang haid, mengandung, dan mencapai umur 15 tahun. Ada pendapat yang mengatakan 17 tahun. Abu Hanifah mengatakan umur baligh adalah 18 tahun. Oleh sebab itu, anak-anak tidak wajib thaharah.
  • Berhentinya Darah Haid dan Nifas 
  • Masuknya waktu, tidak tidur, tidak lupa dan tidak dalam keadaan dipaksa. Menurut kesepakatan ulama, orang yang tertidur, orang yang terlupa, dan orang yang dipaksa, harus mengqadha (mengganti) shalat yang terlewat.
  • Ada air atau debu yang suci. Apabila kedua benda ini tidak ada, maka seseorang itu harus mendirikan shalat dan mengqadhanya setelah mendapati air atau debu. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ia tidak perlu mengqadha, dan ada pula pendapat yang mengatakan bahwa ia tidak perlu shalat, tetapi wajib mengqadhanya. 
  • Mampu melakukan thaharah sesuai kemampuan.


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar